DISKRIPSI
Pemerintah sudah memberlakukan peraturan perundangan dibidang ketengakerjaan yakni Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU No. 13 tahun 2003 antara lain mengatur tentang PKWT, PP, dan PKB. Disamping itu, Pemerintah juga sudah mengeluarkan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan UU No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial. Selain itu, Kementerian Tenaga Kerja RI membuat peraturan turunan berupa Peraturan Menteri maupun Keputusan Menteri yang mengacu pada peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan tersebut.
TUJUAN TRAINING
Peserta akan dibekali dengan pengetahuan praktis akan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan korelasinya dengan masalah ketenagakerjaan yang timbul. Dengan demikian, setiap permasalahan ketenagakerjaan yang ditemui akan mudah dimengerti dan dipahami sehingga dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.
MATERI PELATIHAN
- Dasar Hukum Regulasi Ketenagakerjaan
- UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
- UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial
- Peraturan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI
- Norma Dalam Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial
- PP, KKB dan Perjanjian Kerja
- Status hubungan Kerja
- Ketentuan Jam Kerja, Lembur, Libur dan Cuti
- Ketentuan Pengupahan
- Konsep dasar ”Outsourcing”
- Pengaruh dan keuntungan “Outsourcing”
- Penentuan bagian pekerjaan yang di “Outsourcing”
- Menentukan “Vendor outsourcing”
- Strategi/implementasi “Outsourcing”
- Analisa hukum outsourcing
- Penyusunan kontrak outsourcing
- Analisis hukum terhadap putusan MK No 27/PUU-IX/2011 dan PBI No.13/25/PBI/2011
- Penyusunan kontrak outsourcing pasca berlakunya putusan MK No 27/PUU-IX/2011 dan PBI No 13/25/PBI/2011
- Analisis hukum terhadap problematika penggunaan outsourcing pasca berlakunya putusan MK No27/PUU-IX/2011 dan PBI No 13/25/PBI/2011
- Penyelesaian sengketa outsourcing di peradilan hubungan industrial.
- Dampak dari strategi Outsorcing
- Problematika pengaturan outsorcing, pengawasan dan penegakannya di Indonesia.
- Keuntungan & strategi outsourcing
- Dampak dari pelaksanaan strategi outsourcing
- Evaluasi dari hasil pelaksanaan outsourcing
- Perhitungan kalkulasi THR bagi karyawan tetap dan karyawan Outsourcing
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Dasar hukum
- Pengertian dan ruang lingkup
- PHK yang dilarang
- Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja
- Prosedur/mekanisme PHK
- PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
- Skorsing
- Kompensasi akibat PHK
- Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK
- Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
- PHK karena usia pension
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
INFORMASI LEBIH LANJUT MOHON HUBUNGI KAMI
PT. PESONA JATI CEMERLANG
Jalan Tobanan Raya No. 672 RT. 006, Wonokromo, Pleret Bantul Yogyakarta
Telp : (0274) 3610723/(0274) 2258062
Mobile : 0812-3707-2550
