REGULASI KETENAGAKERJAAN

DISKRIPSI

Pemerintah sudah memberlakukan peraturan perundangan dibidang ketengakerjaan yakni Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU No. 13 tahun 2003 antara lain mengatur tentang PKWT, PP, dan PKB. Disamping itu, Pemerintah juga sudah mengeluarkan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan UU No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial. Selain itu, Kementerian Tenaga Kerja RI membuat peraturan turunan berupa Peraturan Menteri maupun Keputusan Menteri yang mengacu pada peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan tersebut.

TUJUAN TRAINING

Peserta akan dibekali dengan pengetahuan praktis akan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan korelasinya dengan masalah ketenagakerjaan yang timbul. Dengan demikian, setiap permasalahan ketenagakerjaan yang ditemui akan mudah dimengerti dan dipahami sehingga dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.

MATERI PELATIHAN

  1. Dasar Hukum Regulasi Ketenagakerjaan
  2. UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
  3. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  4. UU No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial
  5.  Peraturan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI
  6. Norma Dalam Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial
  7. PP, KKB dan Perjanjian Kerja
  8. Status hubungan Kerja
  9. Ketentuan Jam Kerja, Lembur, Libur dan Cuti
  10. Ketentuan Pengupahan
  11. Konsep dasar  ”Outsourcing”
  12. Pengaruh dan keuntungan “Outsourcing”
  13. Penentuan bagian pekerjaan yang di “Outsourcing”
  14. Menentukan “Vendor outsourcing”
  15. Strategi/implementasi “Outsourcing”
  16. Analisa hukum outsourcing
  17. Penyusunan kontrak outsourcing
  18. Analisis hukum terhadap putusan MK No 27/PUU-IX/2011 dan PBI No.13/25/PBI/2011
  19. Penyusunan kontrak outsourcing pasca berlakunya putusan MK No 27/PUU-IX/2011 dan PBI No 13/25/PBI/2011
  20. Analisis hukum terhadap problematika penggunaan outsourcing pasca berlakunya putusan MK No27/PUU-IX/2011 dan PBI No 13/25/PBI/2011
  21. Penyelesaian sengketa outsourcing di peradilan hubungan industrial.
  22. Dampak dari strategi Outsorcing
  23. Problematika pengaturan outsorcing, pengawasan dan penegakannya di Indonesia.
  24. Keuntungan & strategi outsourcing
  25. Dampak dari pelaksanaan strategi outsourcing
  26. Evaluasi dari hasil pelaksanaan outsourcing
  27. Perhitungan kalkulasi THR bagi karyawan tetap dan karyawan Outsourcing
  28. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  29. Dasar hukum
  30. Pengertian dan ruang lingkup
  31. PHK yang dilarang
  32. Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja
  33. Prosedur/mekanisme PHK
  34.  PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
  35. Skorsing
  36. Kompensasi akibat PHK
  37. Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK
  38. Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
  39. PHK karena usia pension
  40. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

INFORMASI  LEBIH LANJUT MOHON HUBUNGI KAMI

PT. PESONA JATI CEMERLANG

Jalan Tobanan Raya No. 672 RT. 006, Wonokromo, Pleret Bantul Yogyakarta

Telp                : (0274) 3610723/(0274) 2258062

Mobile           : 0812-3707-2550

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top